PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT UNTUK PENERBITAN SURAT...
Pasal 6
BAB 2 — TIM AUDIT
Tim Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas: a. mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan objek audit; b. melakukan penilaian objek audit terhadap:
- kelengkapan dan kesesuaian dokumen;
- performansi (kesiapan), meliputi: a) sistem metoda referensi; b) personel; dan c) materiil, fasilitas dan jasa. c. melakukan pengawasan pembinaan dan operasional BUJP; d. mengisi lembar format isian Audit; e. menandatangani lembar format isian Audit bersama-sama dengan Auditee; f. melakukan analisis dan evaluasi data dan informasi yang ditemukan; g. membuat laporan hasil Audit yang memuat kesimpulan kelayakan BUJP; dan h. mengamankan dokumen yang terkait dengan kegiatan Audit.
