PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT UNTUK PENERBITAN SURAT...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Audit berfungsi sebagai: a. penilaian terhadap reliabilitas (keandalan) dan integritas informasi pembina dan operasional BUJP; b. penilaian terhadap kelayakan operasional BUJP; c. pengujian, pengawasan dan evaluasi seluruh aktivitas BUJP; dan d. pemenuhan persyaratan penerbitan SR dan SIO.
