PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT UNTUK PENERBITAN SURAT...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini: a. legalitas, yaitu dalam melaksanakan audit terhadap BUJP harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. profesionalitas, yaitu dalam pelaksanaan audit terhadap BUJP dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian di bidang manajemen jasa pengamanan; c. akuntabilitas, yaitu dalam pelaksanaan audit terhadap BUJP harus dapat dipertanggungjawabkan; d. transaparan, yaitu dalam pelaksanaan audit terhadap BUJP dilakukan secara terbuka dengan tidak melanggar prinsip-prinsip kerahasiaan; dan e. nesesitas, yaitu dalam pelaksanaan audit terhadap BUJP dilakukan sesuai dengan kepentingan internal BUJP.
