PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT UNTUK PENERBITAN SURAT...
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT
(1) Penilaian kuantitatif terhadap Audit kesiapan dan pengawasan meliputi: a. ada atau tidaknya objek/variabel dari materi Audit, dengan nilai:
- ada = 1; dan
- tidak ada = 0; b. kondisi objek/variabel dari materi Audit, dengan nilai:
- baik = 3;
- cukup = 2; dan
- kurang = 1. (2) Besaran bobot objek/variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh besarnya pengaruh dari masing-masing variabel tersebut terhadap kelompoknya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
