PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT UNTUK PENERBITAN SURAT...
Pasal 22
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT
Nilai akhir Audit kesiapan dan pengawasan ditentukan dengan kriteria sebagai berikut: a. nilai 0 - 59, tidak diberikan SR/SIO; b. nilai 60 - 84 diberikan SR/SIO, dengan pengawasan setiap 3 (tiga) bulan sekali setelah SIO diterima; dan c. nilai 85 - 100 diberikan SR/SIO.
