PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT UNTUK PENERBITAN SURAT...
Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT
(1) Penilaian kuantitatif terhadap Audit kelengkapan dan kecocokan meliputi ada atau tidaknya objek/variabel dari materi Audit. (2) Nilai akhir Audit kelengkapan dan kecocokan sekurang-kurangnya mencapai 85%.
