PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT UNTUK PENERBITAN SURAT...
Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT
(1) Penilaian Audit dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif. (2) Penilaian kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam lembar format isian Audit yang berkaitan dengan data dan fakta yang ditemukan.
