PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT UNTUK PENERBITAN SURAT...
Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT
(1) Audit kecocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan proses audit kelanjutan dari Audit kelengkapan yang bertujuan untuk mencocokkan keaslian dokumen dengan fakta fisik dari isi dokumen yang dipersyaratkan bagi BUJP baru. (2) Dalam hal hasil Audit kecocokan tidak terpenuhi, tidak dapat dilakukan rangkaian kegiatan Audit selanjutnya.
