PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT UNTUK PENERBITAN SURAT...
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT
(1) Audit kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan proses Audit yang dilakukan untuk memastikan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk penerbitan SR/SIO telah dipenuhi oleh: a. BUJP baru; b. BUJP yang melakukan perluasan daerah operasional (cabang); dan c. BUJP yang melakukan perubahan identitas/profil perusahaan. (2) Dalam hal hasil Audit kelengkapan tidak terpenuhi, tidak dapat dilakukan rangkaian kegiatan Audit selanjutnya.
