PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan...
Pasal 9
(1) Bursa MENETAPKAN Daftar Aset Keuangan Digital. (2) Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. daftar Aset Kripto; dan b. daftar Aset Keuangan Digital lainnya. (3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dilarang melakukan perdagangan atas Aset Keuangan Digital selain Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
