Pasal 10
(1) Dalam MENETAPKAN Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bursa wajib melakukan analisis terhadap setiap Aset Keuangan Digital sebelum ditetapkan dalam Daftar Aset Keuangan Digital dengan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1).
(2) Dalam melakukan analisis terhadap Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bursa wajib menerapkan prinsip kehati- hatian dan mengutamakan pelindungan Konsumen. (3) Bursa wajib memiliki pedoman penetapan Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang merupakan bagian dari peraturan dan tata tertib Bursa. (4) Pedoman penetapan Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. pedoman umum analisis kesesuaian Aset Keuangan Digital; dan b. pedoman teknis pelaksanaan analisis Aset Keuangan Digital yang memuat paling sedikit:
prinsip umum; dan
tata cara analisis Aset Keuangan Digital. (5) Bursa wajib memublikasikan Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling lama 1 (satu) hari setelah Daftar Aset Keuangan Digital ditetapkan pada media resmi Bursa.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
