PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan...
Pasal 4
(1) Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital harus memenuhi kriteria: a. diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan dengan:
- menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau teknologi lainnya; atau
- mengacu kepada Aset Keuangan Digital yang mendasari berupa Aset Kripto atau Aset Keuangan Digital lainnya yang terdapat dalam Daftar Aset Keuangan Digital; b. bukan aset keuangan yang dicatat secara elektronik oleh lembaga jasa keuangan; c. tidak bersumber dan/atau dipergunakan dalam aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak mengatur penawaran Aset Keuangan Digital.
Pasal 5 dihapus.
Pasal 6 dihapus.
Pasal 7 dihapus.
Judul Bagian Kedua Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
