PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa...
Pasal 53
BAB 7 — KETENTUAN SANKSI TERKAIT LAPORAN ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA
(1) Laporan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik serta laporan realisasi penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik disampaikan sebagai bagian dari Laporan Berkala tahunan periode III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dan Laporan Berkala tahunan periode IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d. (2) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
