Pasal 54
BAB 7 — KETENTUAN SANKSI TERKAIT LAPORAN ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA
(1) Laporan penerapan strategi anti fraud disampaikan sebagai bagian dari Laporan Berkala semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a. (2) Laporan: a. strategi anti fraud; b. perubahan strategi anti fraud; c. koreksi laporan penerapan strategi anti fraud; dan d. kejadian fraud berdampak signifikan, disampaikan sebagai bagian dari Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(3) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan.
