PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa...
Pasal 52
BAB 7 — KETENTUAN SANKSI TERKAIT LAPORAN ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA
(1) Laporan perubahan kebijakan dan prosedur penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal serta laporan perubahan rencana pengkinian data disampaikan sebagai Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b. (2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
