PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa...
Pasal 51
BAB 7 — KETENTUAN SANKSI TERKAIT LAPORAN ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA
(1) Laporan mengenai dokumen penilaian risiko tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal disampaikan sebagai bagian dari Laporan Berkala bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a. (2) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
