PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN...
Pasal 32
BAB 8 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN BMPK DAN BMPD SERTA KOREKSI LAPORAN BMPK DAN BMPD
BPR atau BPRS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
