Pasal 31
BAB 8 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN BMPK DAN BMPD SERTA KOREKSI LAPORAN BMPK DAN BMPD
(1) Dalam hal terdapat pelanggaran atas pelaksanaan ketentuan BMPK atau BMPD oleh BPR atau BPRS, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN koreksi laporan BMPK atau BMPD. (2) BPR dan BPRS wajib melakukan koreksi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam laporan BMPK atau BMPD kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal terdapat koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dan BPRS wajib menyampaikan koreksi laporan BMPK atau BMPD dengan batas waktu dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
