Pasal 30
BAB 8 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN BMPK DAN BMPD SERTA KOREKSI LAPORAN BMPK DAN BMPD
(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan BMPK atau BMPD secara daring sebagai bagian dari laporan bulanan BPR dan BPRS berupa informasi Pelanggaran BMPK atau BMPD dan/atau Pelampauan BMPK atau BMPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) BPR dan BPRS bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi laporan BMPK atau BMPD yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Batas waktu penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan dalam kondisi normal dan dalam keadaan kahar sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
