PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 31
BAB 4 — PROSEDUR PENINDAKAN
(1) Unit Jibom bertugas melakukan penjinakan bom dan mengamankan bahan peledak yang ditemukan di TKP, serta melakukan pembersihan (sterilisasi) TKP dari ancaman bom aktif maupun kemungkinan bom sekunder. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Kanit Jibom bertanggung jawab kepada Manajer Penindakan.
