PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 32
BAB 4 — PROSEDUR PENINDAKAN
(1) Unit KBR bertugas melakukan penanganan terhadap ancaman zat-zat kimia, biologi dan radioaktif yang berbahaya di TKP, berdasarkan informasi intelijen Polri. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Kanit KBR bertanggung jawab kepada Manajer Penindakan.
