PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 30
BAB 4 — PROSEDUR PENINDAKAN
(1) Petugas Medis bertugas menangani tindakan awal medis pada saat aksi penindakan. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Petugas Medis bertanggung jawab kepada Katim Penindak.
