PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 21
BAB 4 — PROSEDUR PENINDAKAN
(1) Kegiatan aksi penindakan dilaksanakan oleh pelaksana utama kegiatan aksi penindakan antara lain: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Tim Penindak; b. Tim Jibom Gegana Korbrimob Polri; dan c. Tim KBR Gegana Korbrimob Polri. (2) Kegiatan aksi penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh Manajer Penindakan.
