PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 20
BAB 4 — PROSEDUR PENINDAKAN
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan terhadap tersangka : a. tanpa menggunakan senjata api; b. menggunakan senjata api; c. menggunakan bom; d. menggunakan bom manusia (bom bunuh diri); e. menggunakan sandera; dan f. menggunakan fasilitas umum dan objek vital sebagai sasaran.
