Pasal 19
BAB 4 — PROSEDUR PENINDAKAN
(1) Penindakan terhadap tersangka tindak pidana terorisme dilaksanakan sesuai prosedur dengan tahapan sebagai berikut : a. tahap pertama, melakukan negosiasi; b. tahap kedua, melakukan peringatan; c. tahap ketiga, melakukan penetrasi; d. tahap keempat, melumpuhkan tersangka; e. tahap kelima, melakukan penangkapan; f. tahap keenam, melakukan penggeledahan; dan g. tahap ketujuh, melakukan penyitaan barang bukti. (2) Dalam situasi tertentu kegiatan penindakan dapat dilakukan tanpa didahului kegiatan negosiasi dan peringatan atas pertimbangan situasi darurat (emergency), berdasarkan tingkat ancaman maupun pertimbangan lainnya. (3) Penindakan yang menyebabkan matinya seseorang/tersangka harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
