PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 18
BAB 3 — KEGIATAN PRA-PENINDAKAN
Divhumas Polri/Bidhumas Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c angka 8, bertugas mempersiapkan dokumentasi dan publikasi setiap kegiatan yang akan dilaksanakan dan berkoordinasi dengan Manajer Penindakan.
