PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 22
BAB 4 — PROSEDUR PENINDAKAN
(1) Tim Penindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Bidtindak Densus 88 AT Polri (Subbid SF); dan b. Satuan Wanteror Gegana Korbrimob Polri. (2) Penggunaan Tim Penindak dari Satuan Wanteror Gegana Korbrimob Polri, Kadensus 88 AT Polri berkoordinasi dengan Kakorbrimob Polri. (3) Kakorbrimob Polri mempersiapkan dan menugaskan personel Satuan Wanteror Gegana Korbrimob Polri.
