PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 14
BAB 3 — KEGIATAN PRA-PENINDAKAN
Tim Penindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c angka 4, segera mengambil langkah-langkah persiapan penindakan sebagai berikut: a. melakukan koordinasi dengan unsur pendukung penindakan; b. mempersiapkan kelengkapan personel dan peralatan yang akan digunakan; c. mengadakan Acara Pimpinan Pasukan (APP) meliputi :
- penjelasan tugas pokok dan analisis intelijen lapangan tentang: a) misi yang akan dilaksanakan; b) peta sasaran/blue print lokasi; c) rute perjalanan ke sasaran dan jalur evakuasi; d) situasi dan kondisi tersangka dan lingkungannya; e) kondisi sandera yang akan dibebaskan (bila ada situasi penyanderaan);
- memperhitungkan resiko;
- penegasan kewajiban dan larangan dalam penindakan;
- memberikan arahan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pribadi, masyarakat dan meminimalisir korban/kerugian. d. menentukan penggunaan peralatan yang efektif; dan e. memberikan perintah sesuai sesuai jalur komando serta atensi-atensi khusus Manajer Penindakan.
