PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 13
BAB 3 — KEGIATAN PRA-PENINDAKAN
Bidbanops Densus 88 AT Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c angka 3, bertugas memberikan bantuan teknis dan berkoordinasi dengan unsur-unsur Pendukung Penindakan untuk memfasilitasi bentuk dukungan yang diperlukan.
