PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 15
BAB 3 — KEGIATAN PRA-PENINDAKAN
(1) Tim Evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c angka 5 bertugas: a. melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat/Ketua RT/pemilik gedung/pihak manajemen tentang pelaksanaan evakuasi masyarakat dari lingkungan sekitar lokasi rencana penindakan akan dilakukan; b. menentukan rute evakuasi, cara evakuasi dan area aman; dan c. melaksanakan evakuasi masyarakat dari TKP ke area aman. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Tim Penindak atau Satwil sesuai situasi dan kondisi.
