PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGUMPULAN DANA
(1) BPP Pengelola Rekening bertanggungjawab secara penuh terhadap Dana Bantuan masyarakat yang berada dalam pengelolaannya. (2) BPP Pengelola Rekening berkoordinasi dengan Bendahara Pengeluarandalam hal pengelolaan dana hibah.
