PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGUMPULAN DANA
(1) Kepala Badan menunjuk Bendahara Pengeluaran Pembantu ( BPP) Pengelola Rekening sebagai pengelola dan penanggungjawab Rekening BNPB untuk Bantuan PenanggulanganBencana.
(2) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas kebendaharaan sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk melaksanakan pembukuan terhadap transaksi keuangan yang menyangkut rekening yang menjadi tanggungjawabnya.
