PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 13
BAB 2 — PRODUK ASURANSI
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku juga bagi Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Mikro, kecuali huruf e, huruf i, huruf j, dan huruf n.
