PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 14
BAB 2 — PRODUK ASURANSI
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 berlaku juga bagi Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Mikro dengan prinsip syariah, kecuali Pasal 11 huruf e, huruf i, huruf j, huruf n, dan Pasal 12 huruf b.
