Pasal 12
BAB 2 — PRODUK ASURANSI
Polis Asuransi untuk Produk Asuransi dengan prinsip syariah, selain harus memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, juga harus memuat hal-hal sebagai berikut: a. jenis akad yang digunakan; b. hak, kewajiban, dan wewenang masing-masing pihak berdasarkan akad yang disepakati; c. besar Kontribusi yang dialokasikan ke dalam dana tabarru’, ujrah, dan dana investasi;
d. besar, waktu, dan cara pembayaran bagi hasil investasi dalam hal Produk Asuransi menggunakan akad mudharabah atau mudharabah musytarakah; e. alokasi penggunaan surplus underwriting untuk dana tabarru’, dana peserta, dan/atau dana Perusahaan; dan f. pemberian qardh oleh Perusahaan dalam hal dana tabarru’ tidak cukup untuk membayar manfaat asuransi.
