PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 4
BAB 3 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
BPRS wajib MENETAPKAN wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan
penerapan Manajemen Risiko untuk pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
