PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO
(1) Risiko yang harus dikelola dalam penerapan Manajemen Risiko meliputi: a. Risiko kredit; b. Risiko operasional; c. Risiko kepatuhan; d. Risiko likuiditas; e. Risiko reputasi; dan f. Risiko strategis. (2) BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk seluruh jenis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit untuk 4 (empat) Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
