Pasal 5
BAB 3 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Wewenang dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit mencakup: a. menyusun kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Risiko secara tertulis; b. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi; c. mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi; d. memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko; e. memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; dan f. bertanggung jawab atas:
pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko; dan
eksposur Risiko yang diambil BPRS secara keseluruhan. (2) Untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai Risiko yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional BPRS dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko BPRS.
