PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IZIN BELAJAR
(1) Proses penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan tersebut oleh Pejabat yang Berwenang. (2) Dalam hal permohonan untuk mendapatkan Izin Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disetujui, Pejabat yang Berwenang menerbitkan keputusan Izin Belajar untuk disampaikan kepada Pegawai Izin Belajar melalui pimpinan unit kerja. (3) Dalam hal permohonan untuk mendapatkan Izin Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak disetujui, Pejabat yang Berwenang wajib memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan melalui jalur hierarki disertai alasan yang jelas.
