PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IZIN BELAJAR
Permohonan untuk mendapatkan Izin Belajar diajukan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang melalui atasan langsung secara hierarki dengan melampirkan: a. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat dan jabatan terakhir yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang; b. surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa; c. jadwal perkuliahan dari perguruan tinggi yang bersangkutan; dan d. profil perguruan tinggi termasuk alamat lengkap dan radius lokasi perguruan tinggi dari tempat tugas yang bersangkutan.
