PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IZIN BELAJAR
Pegawai Izin Belajar wajib: a. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan
No.1901, 2015
dan peraturan kedinasan yang berlaku; b. melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari sebagai Pegawai ASN; c. mengikuti pendidikan dengan sebaik-baiknya; dan d. menjaga nama baik BKPM.
