PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN POLRI
(1) Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c, diangkat oleh Kapolri yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada pejabat yang berwenang dengan ketentuan: a. pada Satker Mabes Polri, diangkat oleh Kasatker atas rekomendasi Kapuskeu; dan b. pada Satker kewilayahan, diangkat oleh Kapolda atas rekomendasi Kabidkeu. (2) Personel yang diangkat selaku Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pejabat Polri yang menjabat sebagai Kasubbagkeu, Kaurkeu, Kasikeu atau Paurkeu di lingkungan Satkernya.
