PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN POLRI
(1) Penunjukan PPK, Pejabat Penandatanganan SPM, dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berdasarkan keputusan, dan tidak boleh merangkap jabatan. (2) Kuasa PA dapat merangkap salah satu jabatan sebagai PPK atau Pejabat Penandatangan SPM, apabila pada Satker tidak memungkinkan dilakukan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan huruf b.
