PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN POLRI
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a di lingkungan Polri adalah Kapolri. (2) Kapolri selaku PA dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kuasa PA. (3) Kuasa PA pada setiap awal tahun anggaran wajib menunjuk: a. PPK; b. Pejabat Penandatangan SPM; dan c. Bendahara Pengeluaran.
