PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN POLRI
Pejabat pengelola keuangan negara di lingkungan Polri, terdiri dari: a. PA; b. Kuasa PA; c. PPK; d. Pejabat Penandatangan SPM; dan e. Bendahara Pengeluaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
