PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan Perwabkeu, meliputi: a. legal, yaitu administrasi Perwabkeu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. akuntabel, yaitu penyelenggaraan administrasi Perwabkeu harus dapat dipertanggungjawabkan; c. transparan, yaitu Perwabkeu dilaksanakan secara jelas dan terbuka; dan d. proporsional, yaitu Perwabkeu dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya.
