PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN POLRI
Kuasa PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, bertugas: a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; d. melaksanakan pemungutan penerimaan negara berupa pajak dan bukan pajak; e. mengelola utang dan piutang; f. menggunakan barang milik negara; g. mengawasi pelaksanaan anggaran; dan h. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Satker yang dipimpinnya.
