PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 46
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Dukungan anggaran uang makan non organik/uang makan jaga kawal dan piket sebagaimana dalam Pasal 40 huruf i, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. surat perintah; b. daftar hadir jaga piket; c. daftar nominatif penerimaan uang, apabila diberikan dalam bentuk uang; d. SSP; dan e. SPP/SPM/SP2D. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal anggaran uang makan diberikan dalam bentuk natura, administrasi Perwabkeu dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
