PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 47
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf j angka 1, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. kuitansi asli dari rumah sakit/apotek; b. surat permohonan restitusi/surat pengantar dari Kasatker; c. daftar penerima restitusi; dan d. SPP/SPM. (2) Pengadaan obat dan bahan baku obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf j angka 2, administrasi Perwabkeu dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (3) Alat kesehatan habis pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf j angka 3, administrasi Perwabkeu dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
