PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 45
BAB 3 — JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Dukungan anggaran kontinjensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf h, administrasi Perwabkeu sesuai kelengkapan dokumen pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. surat perintah tugas; b. nota, faktur, kuitansi bukti pengeluaran uang; c. daftar pengeluaran riil, bila tidak dapat diperoleh bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. SSP; e. SPP/SPM/SP2D; dan f. laporan pelaksanaan.
